Spiderman Pointer Background

POKER ANTIK



SELAMAT DATANG DI BLOG POKERANTIK SITUS JUDI ONLINE TERBAIK DAN TERPERCAYA DI ASIA, INFORMASI LEBIH LANJUT DAN LAYANAN 24 JAM HUBUNGI WEBSITE KAMI DI WWW.POKERANTIK.NET ATAU WHATSAPP CS KAMI YANG TERTERA DI BLOG. SEKIAN TERIMA KASIH

PERIKSA 3 SAKSI, TERKAIT KASUS UJARAN KEBENCIAN GUS NUR



POKERANTIK : POKER | DOMINO99 | BOLA TANGKAS | LIVE CASINO

Penyidik Bareskrim Polri tengah terus mengusut kasus terkait dugaan ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Total terdapat tiga saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

"Jadi untuk saksi sudah tiga saksi yang diperiksa termasuk tersangka," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10/2020).

Awi telah memerinci saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari saksi ahli hukum pidana dan bahasa. Selain itu, Gus Nur pun juga turut dimintai keterangan oleh polisi.

"Saksi ahli dua yang diperiksa, saksi bahasa dan hukum pidana. jadi pemeriksaan terkait saksi tadi tiga, tersangka satu, saksi ahli dua," ucap Awi.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perihal dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga telah menghina Nahdlatul Ulama (NU). Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

"Penyidik akan memanggil saksi saksi yang mengetahui dan berhubungan dengan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA tersebut untuk melengkapi berkas perkara," ucap Brigjen Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ketika dikonfirmasi, Minggu (25/10).

Sementara Gus Nur sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 1x24 jam. Penyidik selanjutnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur.

Seperti yang diketahui, Gus Nur telah ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur telah ditangkap pada hari Sabtu (24/10) dini hari. Dari lokasi polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti laptop sampai hardisk.



Gus Nur ditangkap polisi atas tuduhan telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Untuk pernyataan Gus Nur tersebut yang telah disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," ucap Brigjen Slamet.

Tindakan penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, yang salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena telah dianggap menghina NU.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.



Posting Komentar

0 Komentar