Vaksin Massal Nakes di Istora. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo
Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan, jika sertifikat vaksin nanti menjadi syarat perjalanan, maka perlakuan untuk setiap masyarakat harus adil.
“Jika memang kebijakan sertifikat ini lahir, perlu juga dipastikan tidak ada diskriminasi untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin. Misalnya, orang dengan penyakit akut kronik atau belum terkendali. Kebijakan itu harus adil juga untuk mereka,” tandasnya seperti dikutip di akun Twitternya, Kamis (18/3/2021).
Belum diketahui sejauh mana vaksin dapat mencegah COVID-19
Zubairi mengungkapkan, jika kebijakan ini diterapkan, calon penumpang pesawat hanya akan menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak ada lagi pengujian atau karantina pada saat kedatangan. Padahal, belum diketahui, sejauh mana vaksin tersebut mencegah penerimanya dari penularan virus corona.
“Kita harus tahu dulu, kapan orang itu akan terlindungi dari infeksi setelah divaksinasi. Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan," ujarnya.
Masih ada virus yang bisa menular ke orang lain
Dia mengatakan penerima vaksin cukup terlindungi dari COVID-19 setelah dua bulan mendapatkan vaksin kedua. Namun, belum diketahui secara pasti apakah penerima vaksin tidak menularkan virus ke orang lain.
“Memang, tubuhnya terlindungi dan kebal. Namun, di sekitar mulut dan hidung, beberapa ahli menduga, masih ada virus yang bisa menular ke orang lain. Artinya prokes harus tetap dianut,” imbuhnya.
Vaksin mencegah sakit parah
Zubairi menambahkan, virus corona dapat menular jika orang tersebut tidak sakit atau bahkan tidak tahu mengidapnya, hal ini dikenal sebagai penularan asimtomatik. Adanya vaksin dapat membantu mengatasi masalah ini.
"Vaksin membantu dalam hal apa? Ya mencegah Anda menjadi sakit parah jika Anda tertular COVID-19 sehingga tidak membebani sistem kesehatan," katanya.
Kementerian Kesehatan masih menerapkan hasil tes COVID-19 negatif untuk persyaratan perjalanan
Diketahui, selama pandemi virus corona pemerintah memberlakukan aturan perjalanan antarkota. Surat hasil tes COVID-19 negatif menjadi syarat mutlak bagi mereka yang berusia di atas lima tahun, yang ingin menggunakan transportasi umum di luar daerah.
Namun, di tengah program vaksinasi saat ini, sebuah pesan berantai muncul di media sosial dengan narasi yang mengatakan bahwa jika ingin bepergian cukup dengan menyerahkan surat atau sertifikat vaksinasi.
“Katanya sekarang yang sudah vaksin, kalau pergi lewat udara atau darat gak perlu rapid, cukup tunjukin surat itu,” bunyi pesan tersebut, Rabu (10/3/2021).
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menegaskan pesan itu tidak benar alias hoax. Dia menjelaskan, hasil tes COVID-19 negatif masih syarat untuk bepergian.
“Gak, belum kok, masih SE (surat edaran) yang lama,” ucapnya saat dihubungi.
Situs Poker Online | Domino QQ | Agen Judi Poker Online | Poker Antik
0 Komentar