Spiderman Pointer Background

POKER ANTIK



SELAMAT DATANG DI BLOG POKERANTIK SITUS JUDI ONLINE TERBAIK DAN TERPERCAYA DI ASIA, INFORMASI LEBIH LANJUT DAN LAYANAN 24 JAM HUBUNGI WEBSITE KAMI DI WWW.POKERANTIK.NET ATAU WHATSAPP CS KAMI YANG TERTERA DI BLOG. SEKIAN TERIMA KASIH

PEMPROV DKI JAKARTA IZINKAN PESTA PERNIKAHAN DI RUMAH, TAK HANYA DI GEDUNG SAJA



POKERANTIK : POKER | DOMINO99 | BOLA TANGKAS | LIVE CASINO


Seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta menyebutkan bahwa resepsi pernikahan diizinkan untuk digelar dengan kapasitas 25 persen.

"Secara umum hampir sama dengan dua minggu sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan termasuk penambahannya adalah resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Selain itu, untuk resepsi pernikahan yang digelar di rumah juga dapat dilakukan. Namun dengan syarat, telah mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Sejauh itu dilakukan protokol COVID itu dimungkinkan (resepsi di rumah). Makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ujarnya.

Dia berpendapat, bagi warga yang hendak menggelar resepsi yang berlokasi di rumah bisa mengajukan proposal secara perorangan. "Iya tentu dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," jelasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan kembali untuk menggelar resepsi pernikahan yang berlokasi di gedung atau hotel. Bambang Ismadi selaku Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, menyebutkan bahwa setiap pengelola gedung dapat mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada saat masa PSBB transisi ini.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ucap Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).



Bambang menerangkan bahwa resepsi pernikahan yang digelar di gedung harus tetap menerapkan kapasitas yang maksimal 25 persen. Pengelola gedung juga harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).

"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," ucapnya.

Secara terpisah, Gumilar Ekalaya selaku Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta menyebutkan bahwa bagi pengelola gedung harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk mengadakan acara resepsi pernikahan. Setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Pemprov DKI, barulah boleh menggelar acara.

"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," ucap Gumilar.

Walaupun demikian, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini belum menjelaskan tentang skema resepsi pernikahan yang akan digelar di rumah atau perkampungan.




Posting Komentar

0 Komentar