POKERANTIK : POKER | DOMINO99 | BOLA TANGKAS | LIVE CASINO
Pengedar narkotika yang berada di Malang raya dalam jumlah besar telah kembali dibongkar oleh polisi. Kali ini seorang terdapat tersangka yang berinisial PW (41) warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kombes Pol Leonardus Simarmata selaku Kapolresta Malang Kota menyebutkan bahwa awalnya kepolisian telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika. Dari sanalah kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan PW (41).
"Jadi pada Selasa 3 November 2020 pukul 19.00 WIB, tersangka PW ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya. Usai dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” ucap Leonardus Simarmata, saat rilis pada Sabtu (7/11/2020).
Leonardus juga menambahkan bahwa dari barang bukti awal dari pelaku PW telah ditemukan empat bungkus paket ganja besar, dua bungkus, dan 20 klip plastik berisi sabu.
“Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol berisikan seribu pil. Selain itu diamankan 3 kilogram ganja, sabu seberat 37 gram. Untuk pil dobel ini dari keterangan awalnya 250 butir tadinya, tapi hanya didapati 244 ribu pil dobel L,” terangnya.
Tersangka dan sekaligus barang bukti kemudian langsung dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika," jelasnya.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga telah mengungkapkan bahwa tersangka PW mendapatkan barang-barang haram ini berasal dari LN yang berupa ganja sebanyak 3 kilogram, sabu sebanyak 100 gram, dan pil double L sebanyak 250 ribu butir.
"Namun sebagian narkotika itu telah diedarkan oleh tersangka PW dengan cara diranjau. Dan narkotika yang belum diedarkan tersebut, akhirnya kami sita," imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka telah dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan dengan dengan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Leo.
 









 
 
 
 
 
0 Komentar